Artikel
- Detail
- Dilihat: 667
SENGKETA PERDATA
Oleh : Achmad Peten Sili, SH.MH. (27 Agustus 2018)
Sengketa Keperdataan itu hanya ada Dua, Kalau bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka Ingkar Janji (Wanprestasi). Bicara Wanprestasi, tentu Pertyaannya berkisar diseputar soal-soal berikut ini : Apa yg dijanjikan, kapan dipenuhi dan bagaimana cara merealisasikan janji tersebut. Maka yang paling penting dalam hukum perjanjian itu adalah sebisa mungkin HARUS TERTULIS. Mengapa?... Karena Gampang membuktikannya.
Aspek Tertulisnya itulah yang membedakannya secara menyolok dengan Perbuatan Melawan Hukum. Untuk menilai suatu perbuatan ataupun tidak berbuatnya seseorg adalah Melawan hukum, cukup bagi kita melihatnya dari sisi Kepatutan, Kepantasan dan/atau Kelayakan berdasar pada standar-standar Moral dan Etika dalam pergaulan hidup Kemasyarakatan kita...































