|
SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI UNTUK MENCIPTAKAN PENGADILAN UNGGUL, BERSIH DAN TOLAK GRATIFIKASI DI PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL |
Pada Selasa, 04 Februari 2025, guna menciptakan Pengadilan yang unggul, bersih dan tolak gratifikasi, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyelengarakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., Wakil Ketua Ibu Awani Setyowati, S.H., seluruh hakim, panitera, sekretaris, panmud, kasubbag, panitera pengganti, jurusita pengganti, staf, dan tenaga PPNPN.
Dalam Sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., bertindak sebagai narasumber menyapaikan tentang definisi luas gratifikasi dan tentang menjelaskan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yg mempunyai kaitannya dengan hubungan kerja. yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), barang, diskon, komisi, dan pemberian lainnya walaupun sifatnya terima kasih. Tujuannya membentuk citra positif dan kreditabilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan Pengadilan yang kondusif dalam pencegahan korupsi serta menjaga kekompakan antara keluarga Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, baik di kantor maupun dia luar kantor.
Dalam penutupan sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., juga menyampaikan kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, pegawai, PPNPN, serta staf di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tetap menjadi Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang unggul dan bersih.






































