SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 
P A S T I   U N G G U L

RAPAT & MONEV KINERJA KESEKRETARIATAN

BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Senin 14 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Rapat & Monev Kinerja Kesekretariatan Bulan September. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang Kesekretariatan beserta staf dilingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

RAPAT & MONEV KINERJA KEPANITERAAN

BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Senin 14 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Rapat & Monev Kinerja Kepaniteraan Bulan September. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita / Jurusita Pengganti beserta staf dilingkungan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

SOSIALISASI PERMA 2 TAHUN 2024

TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Selasa 15 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Sosialisasi Perma 2 Tahun 2024. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita / Jurusita Pengganti.

MONEV KENDARAAN DINAS

TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Selasa 15 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kendaraan Dinas. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan beserta staf.

RAPAT INVENTARISASI PERMASALAHAN HUKUM

TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Kamis 17 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungka Bapak Andrik Dewantara, S.H., M.H. Acara dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta Jurusita / Jurusita Pengganti.

MONEV PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN

BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Senin 21 September 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Salinan Putusan. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungka Bapak Andrik Dewantara, S.H., M.H. Acara dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta Jurusita / Jurusita Pengganti.

 

 

   

 

 

  

P A S T I   U N G G U L

 

VIDEO PROFIL

 

 

BERITA MAHKAMAH AGUNG

 

BERITA BADILUM

PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG

 

PENGUMUMAN BADILUM

KETUA MA : TIDAK ADA TAWAR MENAWAR UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

 

Mataram-Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menegaskan bahwa independensi merupakan hal yang sangat prinsipil  dan harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sehingga tidak ada tawar-menawar untuk independensi peradilan. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, perjuangan untuk menegakkan independensi badan peradilan menempuh jalan yang berliku. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2004, dengan UU Nomor 4 Tahun 2004,  kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka terbebas dari intervensi cabang kekuasaan negara  lainnya.  Kini, ada yang “mengutak-atik” lagi kemandirian peradilan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis (3/11/2016) di Mataram.  Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

 

Menurut Ketua Mahkamah Agung, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh UUD 1945. Namun kenyataannya, jaminan undang-undang dasar tersebut diabaikan karena dominasi cabang kekuasaan negara lainnya.  Pada masa Orde Lama, dalam UU 19/1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi sehingga Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan (Pasal 19 UU 19/1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan organisasi, administrasi dan finansial  pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agung.

“Di masa orde baru, Ketua MA disejajarkan dengan para menteri”, kata Ketua MA.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1970, sistem dua atap dalam pengelolaan pengadilan masih dipertahankan.  Akibatnya seorang hakim menggantungkan dirinya (dependent) kepada dua lembaga, pemerintah dan Mahkamah Agung. “Otaknya hakim berada di MA, sedangkan perutnya,  menyangkut gaji,  promosi dan mutasi berada di Kementerian/Pemerintah”, kata Ketua MA.

 

Pada  Era  Reformasi dilakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan termasuk sistem peradilan. Hal ini tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Menurut TAP MPR ini Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Oleh karena itu harus dilakukan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.

Reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999.  Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. Proses pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap dalam tempo paling lama 5 tahun. Proses satu atap menjadi sempurna dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“ Kita menunggu kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1970), untuk mewujudkan peradilan satu atap”, kata Ketua MA. Dampak positif satu atap telah nyata dirasakan oleh publik. Penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat.

Program pembaruan peradilan seperti transparansi informasi jugalebih efektif dilaksanakan  dalam waktu yang relatif cepat. Pembinaan SDM  pasca satu atap juga lebih efektif dan terstandarkan untuk empat lingkungan peradilan yang semula dilakukan oleh Departemen terkait. Selain itu  Mahkamah Agung mengetahui kualitas para hakim melalui pemeriksaan putusan dalam tingkat kasasi. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan promosi dan mutasi”, ungkap Ketua MA. 

 

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/2325/ketua-ma-tidak-ada-tawar-menawar-untuk-independensi-peradilan

PENCARIAN

  • 01_KPN.jpg
  • 02_WKPN.jpg
  • 03_moko.jpg
  • 04_sandy.jpg
  • 05_dwi2.jpg
  • 06 Melva2.jpg
  • 07 Dipa.jpg
  • 08 Falih.jpg
  • 09 Rizky2.jpg
  • 10 batis.jpg
  • 11 Sukadi_2.jpg
  • 12_rino.jpg
  • 13_Febri2.jpg
  • 14_yulli2.jpg
  • 15_imut1.jpg
  • 16 sarik.jpg
  • 17_nora_3.jpg
  • 19 Yuri.jpg
  • 20_fitri.jpg
  • 21_halim.jpg
  • 22 supri.jpg
  • 23 bagus.jpg
  • 24_fifi.jpg
  • 25 Nova.jpg
  • 26 aal.jpg
  • 27 David ST._slider.jpg
  • 28 Benny Ag.jpg
  • 29 Lelly_ykm.jpg
  • 30 Septia K.jpg
  • 31 Khalishah A.jpg
  • 51_padil.jpg
  • 52_nanda.jpg
  • 53_roni.jpg
  • 54_kiki.jpg
  • 54_siska.jpg
  • 55_rini.jpg
  • 56_ibe.jpg
  • 57_tono.jpg
  • 58_arul.jpg
  • 59_hengki.jpg
  • 60_dan yono.jpg

JAM LAYANAN PTSP

 

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

 

TAUTAN WEBSITE

 

TAUTAN SOSIAL MEDIA

PN Kuala Tungkal
pn_kualatungkal
PN KualaTungkal

STATISTIK SITUS

Pengunjung hari ini : 392

Pengunjung Kemarin : 488

Pengunjung Minggu ini : 1336

Pengunjung Bulan ini : 13902

Total Pengunjung : 408169

 

LIVE CHAT

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech