Artikel
- Detail
- Ditulis oleh Bismo Jiwo Agung, S.H.
- Dilihat: 13142
GANTI KERUGIAN KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTITUSI DAN KOMPENSASI
Oleh : Bismo Jiwo Agung, S.H. (06 Juni 2023)
Abstrak
Sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini berorientasi pada pembalasan kepada Terdakwa melalui pidana perampasan kemerdekaan dan denda. Kedua jenis sanksi tersebut menitikberatkan pada nestapa yang diberikan kepada Pelaku agar Terdakwa menginsyafi perbuatannya. Seakan kepentingan dan hak Korban atas kerugian yang diderita akibat perbuatan Terdakwa dianggap terbalaskan melalui perampasan kemerdekaan Terdakwa. Seiring dengan perkembangan penegakan hukum pidana di Indonesia, peraturan perundang-undangan memungkinkan upaya hukum untuk korban yang menderita kerugian materiil ataupun imateriil. Khususnya bagi korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Restitusi dan Kompensasi. Terdapat perbedaan mendasar antara pidana denda, restitusi dan kompensasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Mulai dari waktu pengajuan permohonan, jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian, hingga bentuk ganti kerugian yang diberikan. Perlu bagi Korban untuk mengetahui dan mengidentifikasi perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi agar dapat mendapatkan ganti kerugian atas suatu tindak pidana.
I. Pendahuluan
Indonesia adalah Negara Hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum untuk terciptanya keadilan merupakan landasan penegakan hukum di Indonesia. Namun sayang, mengutip dari artikel dengan tajuk “Survei Litbang "Kompas": Kepuasan Publik pada Penegakan Hukum Menurun” terlihat bahwa berdasarkan survei yang berlangsung pada 24 September hingga 7 Oktober 2022 itu menunjukkan angka kepuasan publik terhadap kinerja di bidang penegakan hukum hanya berada di angka 51,5 persen. Angka ini menurun dari hasil survei bulan Juni 2022 yang mencapai 57,5 persen. Hal ini menandakan sebagian masyarakat seakan tidak terpuaskan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Sembari menunggu berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026, pemidanaan dalam KUHP yang berlaku saat ini berorientasi pada pembalasan atau lex talionis berupa sanksi pidana Penjara dan Denda (Moeljatno, 2008). Sanksi pidana penjara lebih berdampak pada kehidupan sang terpidana. Melalui pidana penjara, Terpidana diberikan kesempatan untuk menginsyafi perbuatannya, dan memperbaiki diri agar dapat kembali diterima di masyarakat dan dianggap sebagai sarana pembalasan bagi korban. Sedangkan dengan pidana denda, Negara menjatuhkan hukuman kepada Terpidana untuk membayar sejumlah uang yang mana uang tersebut akan diberikan dan disimpan oleh Negara (Hamzah, 2008).
Dengan sistem pemidanaan seperti itu, pertanyaan adalah “Bagaimana pemenuhan hak korban yang tidak terpuaskan dengan sanksi pemidanaan berupa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim?”, “Adakah cara bagi Terpidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban?” serta “Sejauh mana korban dapat meminta ganti kerugian oleh Terpidana?”. Dalam tulisan sederhana ini Penulis akan menjabarkan sarana dan landasan hukum pengembalian hak korban atas tindak pidana yang dialaminya.
II. Pembahasan
a. Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Melalui Restitusi dan Kompensasi
Sebagaimana Pasal 28 D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 konstitusi yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, mengamanatkan kepada kita semua bahwa setiap manusia baik kaya atau miskin, berkebutuhan khusus atau tidak, perempuan atau laki-laki berhak atas jaminan dan perlindungan atas haknya serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Salah satu upaya perlindungan hak seseorang dalam hal hak mendapatkan ganti kerugian yang disebabkan oleh Pelaku kejahatan adalah melalui sarana Restitusi dan Kompensasi. Berbeda dengan pidana Denda, Restitusi mewajibkan Terpidana membayar sejumlah uang yang diberikan kepada Korban dengan tujuan dapat menutup ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan Terpidana. Sedangkan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Apabila berkaca pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Saksi dan Korban yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban pada Pasal 7A menentukan bahwa Korban berhak untuk memperoleh restitusi berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Mahkamah Agung RI sebagai ujung tombak penegakan hukum, juga sudah menindaklanjuti amanat Undang-undang a quo melalui diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Namun perlu diketahui bahwa PERMA 1 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian Restitusi dan Kompensasi hanya untuk tindak pidana tertentu saja. Artinya, di luar dari Tindak Pidana yang diatur dalam PERMA a quo maka Korban tidak bisa mengajukan Permohonan Restitusi atau Kompensasi ke Pengadilan Negeri kecuali ada rekomendasi atau surat keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada prinsipnya, dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, Restitusi dan Kompensasi memiliki perbedaan sebagai berikut:
|
|
Restitusi |
Kompensasi |
|
Definisi |
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. |
Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. |
|
Waktu Mengajukan |
|
|
|
Pihak yang mengajukan Permohonan |
|
Diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) |
|
Pihak yang membayar ganti kerugian |
Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga |
Negara |
|
Jenis Kejahatan |
|
Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme |
|
Bentuk Ganti Rugi |
|
|
b. Tata Cara Pengajuan Permohonan Restitusi dan Kompensasi
Terdapat perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi, oleh karenanya sebelum mengajukan permohonan, ada baiknya Korban mengetahui perbedaan antara keduanya. Titik berat antara Restitusi dan Kompensasi adalah ada pada pihak yang diwajibkan membayar, serta jenis tindak pidana asalnya. Restitusi diberikan oleh Terpidana atau Pihak Ketiga, sedangkan Kompensasi diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kompensasi diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme.
- Pengajuan Restitusi
Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan oleh korban, atau keluarga dan ahli waris korban yang bisa diajukan terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang nantinya akan diteruskan oleh LPSK ke Penuntut Umum untuk diajukan ke Persidangan. Namun, Berdasarkan Pasal 8 PERMA 1 Tahun 2022, Korban juga bisa langsung mengajukan permohonan restitusi melalui Penyidik ketika masih dalam tahap penyidikan. Penyidik yang menerima permohonan Restitusi meneruskan permohonan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk dimuat dalam dakwaan. Apabila Korban tidak mengajukan permohonan pada saat Penyidikan, Korban masih bisa mengajukan permohonan Restitusi setelah ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan Negeri tempat diadili tindak pidana paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan permohonan tidak dikenakan biaya. Dalam Permohonan tersebut, kedudukan Korban menjadi Pemohon, Terdakwa atau Terpidana menjadi pihak Termohon, dan Jaksa Agung/Jaksa/Oditur Militer menjadi Pihak Terkait. (Pasal 12 PERMA 1 Tahun 2022).
Apabila permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum dan permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan, Korban masih bisa mengajukan ganti kerugian berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri tempat diadilinya tindak pidana (Pasal 9 PERMA 1 Tahun 2022).
- Pengajuan Kompensasi
Pengajuan permohonan Kompensasi diajukan oleh Korban atau keluarga dan ahli waris korban diajukan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang nantinya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan meneruskan permohonan tersebut ke Penuntut Umum. Pasal 19 PERMA 1 tahun 2022 menentukan bahwa Permohonan Kompensasi hanya dapat diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal:
- Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; dan
- Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui PERMA 1 tahun 2022, setiap Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Indonesia wajib menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan permohonan Restitusi atau Kompensasi yang diajukan oleh para Korban yang membutuhkan. Teknis mengenai pengajuan permohonan restitusi dan kompensasi dapat dilihat pada infografis pada link berikut ini :
III. Penutup
Melalui tulisan ini Penulis berharap, pertanyaan “Setelah Pelaku dipidana penjara dan/atau denda, lantas bagaimana nasib korban tindak pidana yang merasa keadilannya tidak terpenuhi?” “Bagaimana pertanggung jawaban Pelaku atas kerugian yang diderita oleh Korban akibat perbuatannya?” dapat terjawab. Jawabannya dapat dilihat pada Pasal 28 D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang memandatkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Melalui aturan tersebut, Negara melalui Lembaga-Lembaga Negara menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban tindak pidana. Perlindungan dan keadilan yang dimaksud dapat didapatkan oleh para korban dengan menempuh sarana Restitusi atau Kompensasi yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Meskipun aturan yang ada hanya memberikan Restitusi dan Kompensasi terbatas pada korban Tindak Pidana tertentu.
Adapun hal-hal yang perlu diingat adalah, perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi mulai dari jenis kejahatannya, pihak yang bisa mengajukan, waktu mengajukannya, serta tata cara pengajuannya yang berbeda. Melalui permohonan Restitusi dan Kompensasi, ganti kerugian yang dapat dituntut oleh korban juga tidak terbatas pada kerugian materiil, melainkan korban juga bisa menuntut ganti kerugian imateriil atas perbuatan Terpidana, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
DAFTAR PUSTAKA
- Buku
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana . Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Cet.8). Rineka Cipta.
- Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.