Artikel
- Detail
- Dilihat: 812
TRAGEDI BUAH NANGKA
Oleh : Achmad Peten Sili, SH.MH. (19 Maret 2021)
Hampir sepuluh tahun yang lalu, sebuah keluarga kecil di Kota Ende harus menerima kenyataan pahit. Seorang anak wanita yang baru duduk di kelas 6 sekolah dasar harus meregang nyawa akibat ulah tak sengaja dari adiknya sendiri.
Bermula ketika disuatu pagi, si lelaki kecil yang juga masih duduk di kelas 4 SD itu memetik sebuah nangka disamping halaman rumah mereka. Buah nangka itu kemudian dibelah untuk makan bersama diantar anak-anak yang lain. Tapi si anak yang memetik itu menyisakan sebagian buat ibunya yang masih ke pasar berbelanja.
Ketika si ibu pulang dan dengan semangat si anak hendak memberikan nangka yang telah disisakannya, ternyata nangka itu telah diambil dan dimakan oleh saudaranya yg lain.
Karena kesal, si anak yg kebetulan saat itu sedang memegang sebuah pisau dapur melemparnya kepada saudaranya yang disangka telah mengambil buah nangka tadi.
Musibah itupun datang. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pulak. Kakak perempuannya yang terkena lemparan pisau mendapatkan luka serius yang berakhir pd kematian. Dan adiknya itupun ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
Sampailah kasus tersebut di hadapan Hakim. Setelah melalui proses yang memilukan selama persidangan, si anak yg malang dituntut hukuman penjara satu tahun. Dalam pembelaannya, penasehat hukum memohon keringanan hukuman.
Pada gilirannya, hakim menjatuhkan putusan. Didalam permenungan sang Hakim, dia berpikir bahwa kalaupun sekedar menjatuhkan pidana penjara yg ringan, tetap saja keluarga kecil itu mengalami kedukaan yang tak berujung. Sudah kehilangan seorang putri, si lelaki kecilpun harus mendekam di penjara.
Itulah kemudian, tanpa keraguan sedikitpun, Hakim menjatuhkan hukuman berupa Tindakan, yaitu "mengembalikan si anak pada orangtuanya"
SELAMAT MERAYAKAN HUT IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke-68.
